journal article Jun 30, 2021

KEPASTIAN HUKUM GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN JALAN TOL CISUMDAWU

View at Publisher Save 10.23920/acta.v4i2.480
Abstract
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas-asas dan pengaturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaannya masih banyak sengketa terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini, terutama yang menyangkut masalah ganti kerugian. Dengan metode yuridis normatif, artikel ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kepastian hukum pelaksanaan ganti kerugian pengadaan tanah dalam proyek Jalan Tol Cisumdawu ditinjau dari UU No. 2 Tahun 2012 dan UU Cipta Kerja serta mencari solusi yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ganti kerugian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan Tol Cisumdawu masih terdapat inkonsistensi pengaturan serta dalam pelaksanaannya masih timbul permasalahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah. Terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2020 dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum yang menjawab beberapa permasalahan terkait ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan Tol Cisumdawu karena dengan dibentuknya dana jangka panjang pada rekening kas LMAN dan pengawasan BPKP yang kini berada di luar tahapan pengadaan tanah dapat mempercepat penyaluran dana ganti kerugian agar segera sampai ke tangan pihak yang berhak.
Topics

No keywords indexed for this article. Browse by subject →

Metrics
1
Citations
0
References
Details
Published
Jun 30, 2021
Vol/Issue
4(2)
Cite This Article
Shelin Nabila Wibowo, Yani Pujiwati, Betty Rubiati (2021). KEPASTIAN HUKUM GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN JALAN TOL CISUMDAWU. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 4(2). https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.480